![]() |
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie (Liputan6.com/Miftahul Hayat) |
INDOAU.COM – Empat warga
Tiongkok ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kendari akibat penambangan illegal di
Desa Tembe, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.Dan keempat orang tersebut
diduga menyalahi izin tinggal selama tinggal di Indonesia.
"Telah diamankan
empat orang asing warga negara Tiongkok yang melakukan kegiatan penambangan
emas di Desa Tembe," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM Ronny Franky Sompie, dilansir dari Liputan6, di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Mereka ditangkap pada
tanggal 5 April 2016. Kemudian pihak Imigrasi melakukan serangkaian
penyelidikan dan mereka dinyatakan melanggar dokumen keimigrasian.
Keempat warga asing
tersebut yaitu Hu Yudong, Li Gang, Cui Jingjun, dan Ning Guofeng, tiga
diantaranya memegang visa kunjungan dan seorang lagi memiliki Kartu Izin
Tinggal Sementara selama enam bulan lamanya.
“Mereka dititipkan di
Rutan (Rumah Tahanan Klas 2A Kendari,” kata Ronny.
[MZ]
0 comments :
Post a Comment