Jessica Kumala Wongso Terancam Hukuman Mati
INDOAU.COM – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat (27/5/2016) kemarin.
Jessica sempat diperlihatkan beberapa detik kepada awak media di depan kantor Kejari Jakarta Pusat sebelum ia digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pondok Bambu.
Jessica dikawal sejumlah polisi yang memakai baju “Turn Back Crime”.
Dalam kasus pembunuhan ini, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Pasal 340 hukuman mati," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto.
Artikel terkait :
- Barang Bukti Lengkap,Keluarga Jessica Wongso Gagal Adakan Syukuran
- Korban Ancaman Jessica Wongso di Australia Akan Berikan Kesaksian di Pengadilan
- Australia Bantu Selidiki Kasus Pembunuhan Mirna, dan Sang Ayah Tak Menuntut Jessica Untuk Hukuman Mati
- Penuntut Umum Anggap Berkas Jessica Wongso Masih Belum Lengkap
[FY]
0 comments :
Post a Comment